Follow kami di google berita

Dari Rumah ke Jeruji: Sabu 25 Gram Terbongkar di Teluk Bayur

‎TANJUNG REDEB – Peredaran narkotika di Teluk Bayur kembali terbongkar. Seorang perempuan berinisial NA (38) yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Berau bersama puluhan paket siap edar.

‎Penangkapan dilakukan Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

‎‎Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti.

‎‎“Kami terima laporan sore hari, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tegasnya.

‎‎Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 4 paket sedang dan 28 paket kecil sabu dengan total berat bruto 25,42 gram.

‎‎“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik tersangka,” ujarnya.

‎‎Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, tas, dompet, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

‎‎Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎‎AKP Agus menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Berau.

‎‎“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” katanya.

‎‎Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.

‎‎“Tanpa peran masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” pungkasnya.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel