Follow kami di google berita

CONGKEL RUMAH KOSONG DAN CURI BARANG MEWAH, PEMUDA DIAMANKAN KEPOLISIAN

(Foto Istimewa: Tersangka dan Barang Curian)

ANEWS, Samarinda – Jajaran polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap pria bernama ST (41) karena mecongkel dan menggasak barang-barang berharga disebuah rumah yang berada dijalan Ir. Sutami, Gang Pusaka RT 22, kelurahan Karang Asam ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto mengatakan, Pria berinisial AR (29) yang merupakan pemilik rumah mengaku, saat itu dirinya sedang tidak ada dirumah lantaran ada urusan diluar.

Ia bersama keluarga, meninggalkan rumah dengan keadaan terkunci, dan ada sebagian harta berharga ditinggal, pada hari Minggu 20 Desember 2020 lalu.

“Pelaku sendiri mengaku pukul 20.00 Wita, Minggu 20 Desember 2020 lalu masuk ke rumah korban,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Selasa 29 Desember 2020.

“Kemudian pelaku masuk rumah dan sempat berkeliling area rumah, hingga mendapati barang yang diambilnya diletakkan di dalam kamar tidur korban,” sambungnya.

Setelah masuk kerumah, pelaku berhasil menggasak barang-barang mewah di antarannya tiga unit ponsel merk iPhone 7 plus, Invinix S3, serta Xiaomi Readmi 4X.

Selain itu, tersangka juga berhasil mengambil barang mewah lainnya yaitu enam perhiasan emas.

“Satu buah gelang kulit mata emas seberat 2 gram, satu buah gelang emas seberat 5 gram, satu buah cincin keramik mata emas seberat 1 gram motif H, satu buah cincin keramik mata emas seberat 1 gram bertuliskan Zadior, satu pasang anting emas seberat 1 gram dan satu kalung rantai emas seberat 2 gram. Kesemuanya belum sempat dijual oleh pelaku,” Jelas Iptu Purwanto.

Tiga unit ponsel yang didapat oleh pelaku ditaruh korban di atas meja.
Sedangkan perhiasan emas disimpan di dalam sebuah lemari yang habis diobrak-abrik oleh tersangka.

Korban yang melihat rumahnya yang terbuka melihat lalu mengecek kondisi rumah.

AR pun sontak kaget melihat kondisi kamarnya yang sudah berantakan dan beberapa barang miliknya sudah raib.

“Setelah itu korban melaporkan hal ini ke kami (Polsek Sungai Kunjang)”, jelas Iptu Purwanto.

“Setelah adanya pelaporan. Kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa 22 Desember 2020 di rumahnya yang berada dikawasan Lempake, Samarinda, tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Purwanto.

Atas perbuatannya, kini ST mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya. ST terancam dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, dengan hukum 5 Tahun penjara. (Riski)

Bagikan

Subscribe to Our Channel