Follow kami di google berita

PEDAGANG MAKANAN DIHIMBAU JUALAN TAKE AWAY, DIBAWA PULANG, TIDAK DIMAKAN DI TEMPAT UNTUK HINDARI KERUMUNAN

Foto : Istimewa

ANEWS, Berau –  Menyusul molonjak tajamnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Berau, semua penjual makanan dan minuman, khususnya bagi pedagang makanan termasuk pedagang makanan di kaki lima, termasuk café akan diawasi oleh Tim Gabungan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, dimana mereka dihimbau hanya boleh menjual dengan dibawa pulang (take away) oleh pembelinya. Hal itu ditegaskan Kepala BPBD Berau, Thamrin, Senin, 28/11.

Nanti akan dilakukan pengawasan yang ketat oleh Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, TNI dan BPBD yang sudah terbentuk untuk melaksanakan Perbup Berau No 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, dengan memeriksa dan mengawasi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum protokol Kesehatan tersebut di tempat-tempat penjualan makanan dan minuman serta cafe.

Thamrin

Thamrin berharap dengan diterapkannya Perbup No 52 Tahun 2020 itu, disiplin dan kepatuhan melaksanakan protocol Kesehatan akan lebih meningkat di masyarakat, karena ada sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan itu, bahkan bisa mencabut izin usaha yang melanggarnya,

Dengan begitu tentunya upaya kita semua untuk memutus rantai penyebaran covid-19 pada fase gelombang kedua ini akan lebih efektif dan berhasil menurunkan kasus covid-19 di Kabupaten Berau, yang saat ini sudah Kembali ke status merah bahkan bisa menuju ke zona hitam, bila lonjakan kasus terkonfirmasi positif, penyebarannya meluas dan korban yang meninggal terus naik.

Bagi warga Kembali dihimbau untuk selalu melaksanakan 3M, dan tetap di rumah bila tIdak ada keperluan mendesak ke luar rumah, serta menghindari kerumunan. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel