Follow kami di google berita

BUTUH DANA RP 100 MILIAR TANGANI COVID-19

Bupati Berau, H. Agus Tantomo.

ANEWS, Tanjung Redeb – Anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan covid-19 di tahun 2021 diungkapkan Bupati Berau, Agus Tantomo diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 miliar, dari anggaran tahun sebelumnya mencapai Rp 96 miliar, Sabtu (30/01/2021).

Jumlah tersebut, dikatakan Agus, sudah termasuk biaya seperti mendatangkan vaksin untuk warga Berau. Meski difasilitasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun untuk pendistribusian ke berbagai kecamatan di Berau menjadi tanggung jawab dari Pemkab, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Kemarin kita rapat, masih disusun. Itu kan ada beberapa item. Kalau vaksinnya itu gratis. Tapi yang kita bayar distribusinya. Belum lagi honor petugas keamanan yang menjaga dan honor petugas kesehatan,” katanya saat ditemui, Kamis (28/01/2021).

Sedangkan, untuk standarisasi honor juga sudah ditetapkan. Baik dari segi transportasi, konsumsi dan tenaga medis yang melakukan vaksinasi serta petugas keamanan.

“Ini yang kemarin kami rapatkan, dan mencarikan standarisasinya. Insya Allah semua item itu ada standarnya. Contoh konsumsi dan lain-lainnya ada standarisasinya,” kata Agus.

“Jadi honor itu tidak diberikan berapa banyak vaksin, tapi berdasarkan kegiatan. Istilahnya OK (orang perkegiatan) itu yang sedang disusun. Berapa totalnya untuk vaksinasi, masih disusun,” ucapnya.

Melihat dengan segala perencanaan dengan anggaran yang dibutuhkan tersebut, sangat berbanding terbalik dengan APBD Berau 2021 yakni Rp 23 miliar yang masuk dalam belanja tidak terduga.

Selain itu, pada tahun 2020, anggaran terbanyak dikatakan Agus banyak dikucurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 96 miliar yang hampir 55 persen.

Sedangkan sisanya digunakan untuk penanganan Covid-19, meskipun tahun lalu, tidak sampai setahun yakni, kasus pandemi dimulai pada April. Dan jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Kemarin diusulkan Rp 100 miliar, naik dari tahun sebelumnya, kemarin yang terbesar itu untuk BLT,” tuturnya.

Mengatasi kekurangan tersebut, diakui Agus dirinya sudah berkonsultasi dengan Dirjen Keuangan Republik Indonesia.

“Kita diperbolehkan menggunakan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), maksimal 25 persen yang belum terpakai. Hanya bedanya tahun lalu boleh pakai tidak dikembalikan, nah yang tahun ini kita boleh pakai sesuai dengan kebutuhan tidak dibatasi 25 persen tapi harus dikembalikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, konsekuensi yang harus siap diterima adalah pada tahun 2022 nanti akan ada muncul anggaran pengembalian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang dipakai tahun 2021. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel