Follow kami di google berita

BUPATI: PEMBERIAN THR KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKSANAKAN OLEH PENGUSAHA KEPADA PEKERJA/KARYAWAN

ANews, Berau – Bupati Berau Sri Juniarsih, Rabu (14/3) telah mengeluarkan Surat Bupati Berau Nomor 560.189.3.PJK, perihal THR Keagamaan Bagi Pekerja / Karyawan Perusahaan, yang ditujukan kepada para Pimpinan Perusahaan yang bergerak di Sektor Batubara, Sektor Industri, Sektor Perkebunan, Sektor Jasa dan sektor lainnya di Kabupaten Berau, yang meminta perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja/karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, setelah Bupati menerima saran dan masukan dari Kadisnakertrans Berau, Junaidi, selaku instansi yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

Surat Bupati tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/karyawan, khususnya dalam rangka menyongsong tibanya Hari Raya Idul Fitri 1442 H, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di lingkungan perusahaan.

Dalam surat itu, Bupati Berau meminta perusahaan untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus, dan Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi perusahaan yang telah mengatur adanya Pemberian THR dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun dalam bentuk peraturan lainnya yang jumlahnya lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, maka THR dibayarkan kepada pekerja/buruh adalah sesuai dalam PK, PP, PKB maupun melalui bentuk-bentuk lainnya yang sudah biasa diberikan.(din)

Bagikan

Subscribe to Our Channel