Follow kami di google berita

BUPATI BERAU: KEPATUHAN PERUSAHAAN DI BERAU SANGAT RENDAH MELAPORKAN KEWAJIBAN SOAL KETENAGAKERJAAN

Bupati Berau, H. Agus Tantomo.

ANEWS, Berau – Bupati Berau, H. Agus Tantomo pada Selasa, 16/2/2021 menyurati Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Berau untuk melaksanakan kewajibannya memberikan Laporan Lowongan Kerja dan Informasi Tenaga Kerja dari Luar daerah Kabupaten berau di perusahaan masing-masing.

Hal itu sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Berau Nomor 562/767.2.Penta tanggal 3 Desember 2019 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Lowongan Kerja di Perusahaan dan Surat Bupati Berau Nomor 562/211.2 Penta tanggal 12 Juni 2020 tentang Mohon Informasi Tenaga Kerja Dari Luar Daerah.

Selain itu, berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga kerja, Pasal 42 ayat (1) Pemberi Kerja yang membutuhkan tenag kerja wajib menyampaikan informasi adanya lowongan pekerjaan secara manual atau melalui online sistem kepada Dinas kabupaten setempat, yang dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Berau.

Namun sampai bulan Februari 2021, tingkat kepatuhan untuk melaporkan Lowongan kerja dan Informasi Tenaga kerja dari Luar Daerah masih sangat rendah.

Bupati Berau juga minta dilaporkan data karyawan yang sudah melaksanakan cuti sejak pandemi terjadi, yang diperlukan sebagai bahan evaluasi.

Dengan adanya Surat Bupati ini, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau wajib melaporkan terkait informasi lowongan pekerjaan secara manual maupun system online dan laporan terkait tenaga kerja dari luar Berau yang dipekerjaan di perusahaannya kepada Kantor Disnakertrans Berau.

Begitu juga lembaga pemerintah terkait lainnya termasuk DPRD Berau diharapkan dapat mendukung kebijakan Pemkab Berau terkait kewajiban pelaporan yang minta tersebut untuk memastikan agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten Berau. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel