Follow kami di google berita

2 Warga Berau Diringkus Polres Bulungan Kasus Narkotika : 1 DPO

A-News.id, Tanjung Selor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan telah menangkap dua tersangka dengan inisial Ma dan Pa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa salah satu dari kedua tersangka tersebut merupakan warga Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika seberat 55,34 gram. Keterangan dari kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka hanya bertindak sebagai pengantar atau kurir.

Wakasat Reserse Narkoba Polresta Bulungan, IPDA Magdalena Lawai, menjelaskan bahwa Ma ditangkap pada 3 Juli 2023 di Jalan Semangka, Gang Merudung, Kelurahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

“Dari Ma, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 13,26 gram,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

Selanjutnya, pada laporan polisi yang berbeda, polisi berhasil menangkap tersangka Pa pada 12 Juli 2023 di Jalan Sengkawit Tanjung Selor, Bulungan. Barang bukti yang disita dari Pa adalah narkotika seberat 42,06 gram.

“Pa juga merupakan warga Berau, Kaltim,” ungkapnya.

Para tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A untuk mengantar barang terlarang ini dari Berau ke Tanjung Selor. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut.

“Saat ini, tersangka A berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian,” bebernya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel