Follow kami di google berita

Berantas Narkoba Seberat 14,11 Gram, 2 Tersangka diamankan Polresta Bulungan 

A-News.id, Tanjung Selor – Narkotika Jenis sabu seberat 14,11 gram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan, dua pria berinisial SY dan IA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan temuan narkoba di wilayah Bulungan Kalimantan Utara baru-baru ini.

Diruang Satresnarkoba, narkotika jenis sabu dilarutkan kedalam wadah berisikan air lalu dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan Polresta Bulungan bersama dengan Pengadilan Negeri (PN),Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan Bulungan.

Kapolresta Bulungan, Kombespol Agus Nugraha, melalui Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Brian Daven K Gultom, menjelaskan, pihaknya bekerja keras dalam upaya mengungkap, memberantas dan mengamankan barang bukti narkotika kedua tersangka yang diamankan dengan waktu yang berbeda.

Kronologi, pengungkapan tersangka SY pada rabu 30 Agustus 2023, dimana sekitar pukul 12.30 Wita. Di sebuah indekost Jalan cendrawasih kelurahan Tanjung selor hilir Kecamatan Tanjung Selor ditemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat dengan berat kotor 8.79 gram.

Lanjut dia, Pasal yang dilanggar tersangka yakni, setiap orang secara tanpa Hak atau melawan hukum,menjual, memberi,menerima, menyerahkan, menjadi perantara,memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram dikenai pasal 144 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU.NO. 35 tahun 2009

Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 Miliar.

Sedangkan tersangka kedua berinisial IA penangkapan pada 6 September 2023 sekitar pukul 03.00 wita dikediaman rumah miliknya.

Tepatnya di jalan Sengkawit gang Buana Maspul kelurahan Tanjung selor hilir.

“Untuk tersangka barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 5.32 gram dan berat bersih 4,32 gram,empat koma tiga dua gram. Ancaman pidana sama dengan SY,” sebutnya.

Sehingga, lanjut dia total keseluruhan Pemusnahan sabu pada Kamis (12/10) seberat 14,11 gram.

Adanya pemusnahan ini, dirinya berharap agar  dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya tentang pentingnya melawan peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polresta Bulungan, dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam kestabilan keamanan negara,” jelasnya.(*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel