Follow kami di google berita

PENGELOLAAN PERUMDA PDAM DILAPORKAN DEWAN PENGAWAS

ANEWS, Berau – Bertempat di ruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau sejumlah anggota dewan dan pemerintah Kabupaten menggelar pertemuan membahas terkait laporan adanya dugaan pelanggaran oleh perusahaan milik daerah PDAM.

Dugaan pelanggaran tersebut yakni terkait pengelolaan anggaran oleh direktur PDAM yang dilaporkan sekretaris bersama dengan anggota dewan pengawas.

Plt Bupati Berau, Agus Tantomo menyebut, ada sejumlah dugaan yang dibahas melalui rapat, dan secara keseluruhan yang disampaikan adalah bentuk kejanggalan yang ditemui oleh dewan pengawas perumda tersebut.

“Banyak dugaan yang disampaikan tadi ada belasan, dan sebenarnya jika satu saja terbukti ya itu bisa jadi alasan untuk dipidanakan termasuk diberhentikan,” ujarnya saat ditemui usai rapat, Selasa (5/01/2021).

“Jadi untuk diketahui, setelah menerima laporan itu saya juga sudah lakukan sidak,” imbuhnya.

Bahkan dari pemaparan yang didengar Agus, adalah soal pembagian dan penerimaan jasa produksi di tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang dianggap keliru.

“Satu diantara laporan tadi adalah terkait jasa produksi jadi itu adalah keuntungan dan itu dibagi dan yang menerima dianggap tidak berhak sebab tahun bukunya itu keuntungan yang diperoleh tahun 2016, 2017, 2018 itu ada yang menerima padahal waktu itu belum menjabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani menganggap permasalahan yang ada di tubuh PDAM itu harus segera dituntaskan, sebab dirinya memastikan kalau laporan yang masuk ke pihaknya tersebut sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab dalam hal ini Direktur PDAM bertanggung jawab untuk menyampaikan klarifikasi secara transparan.

“Artinya kalau memang bekerja secara benar dan baik kenapa mesti takut untuk memberikan kejelasan secara transparan karena ini menyangkut kepentingan kemaslahatan masyarakat Berau pada khususnya dan pada umumnya rakyat Berau,” jelasnya.

“Kalau yang mengadukan pengawas PDAM itu sendiri tidak menutup kemungkinan bisa mengarah ke pidana,” tutupnya.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel