Follow kami di google berita

SECARA NORMATIF, PROSES PENDAFTARAN SAMPAI SERTIFIKAT TANAH WAKTUNYA 90 HARI KERJA

Kantor Pertanahan Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur

ANEWS, Berau – Terkait masalah pendaftaran tanah khususnya untuk pendaftaran tanah, khususnya pendaftaran pertama kali, disini adalah prosesnya berupa pemberian hak atas tanah negara.

Karena di Kalimantan status tanah diangap status tanah negara oleh negara, bukan berarti bahwa tanah itu milik negara, tetapi dalam hal pemberian kewenangan untuk penguasaan tanahnya dan kepemilikannya diatur oleh negara, itu yang dimaksudkan tanah negara. Hal itu disampaikan Muhammad N. Aribowo, penata pertanahan, Rabu 6/1 saat diwawancarai di Kantor Pertahanan Kabupaten Berau.

Muhammad N. Aribowo, penata pertanahan.

Tahapan dan Prosedur

Dijelaskan oleh Aribowo, untuk proses pendaftaran tanah pertama kali, dalam hal ini pemilik hak, meliputi beberapa tahapan, yang pertama adalah tanah itu diukur dulu, setelah diukur, disana ada namanya kontradiktur delimitasi, artinya ada kesepakatan antar batas dengan batas, tidak ada sengketa, patok di lapangan terbesar, tidak ada masalah, tidak ada tumpang tindih, selesai petak bidang.

“Kemudian setelah petak bidang selesai proses selanjutnya adalah proses permohonan SK untuk diberikan haknya,” jelas Aribowo.

Dan permohonan SK setelah diajukan, maka akan ada panitia yang akan menimbang apakah antara subjek dan objek tanah itu bisa diberikan hak atau tidak. Atau jenis haknya apa saja yang bisa diberikan.

“Nanti panitia itu yang menimbang dari aspek subjek dan objeknya, dari segi tata ruangnya, apakah sengketa atau tidak, Nah setelah SK jadi, barulah didaftarkan untuk dijadikan sertifikat, setelah itu proses sertifikasi selesai,” imbuhnya.

Kata Aribowo, itu gambaran secara umum proses tahapan pembuatan sertifikat tanah.

Biaya Pembuatan Sertifikat

Sedangkan soal biaya yang timbul untuk pengurusan sertifikat, tambah Aribowo ada SOP-nya yang diatur melalui PP No 128 Tahun 2015 yaitu BNPB yang berlaku di Kementerian Agraria/BPN.

Di PP tersebut ada norma-norma terkait pembiayaan sertifikat, tergantung wilayahnya dimana, dan luasannya berapa.

Selain itu, tanah pertanian atau non-pertanian dan tergantung wilayahnya dimana, karena juga akan berbeda besaran biayanya.

Waktu Pembuatan Sertifikat

Ketika ditanyakan kenapa dalam pengurusan sertifikasi ada yang lama sampai bertahun-tahun, Aribowo menambahkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan itu, namun secara normatif sesuai SOP itu adalah 90 hari kerja.

“Ya sekitar 4 bulanlah kalau sampai sertifikat, itu SOPnya. Dan di dalam pembuatan sertifikat kadangkala kita ada permasalahan, atau ada hal-hal yang perlu disesuaikan, itu juga akan menambah waktu. Jadi cepat atau tidaknya dalam pembuatan sertifikat itu, tidak hanya dari internal kantor, juga dari pihak luar ada misalnya dari faktor-faktor dari luar, seperti apakah suratnya kurang lengkap atau soal batas,” bebernya.

Dan saat ini, masyarakat bisa meng-akses informasi secara online dan bisa mengetahui berapa biaya yang akan dibayar, bila warga bisa memasukkan data lahan yang akan didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.(jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel