Follow kami di google berita

Bapenda Minta Masyarakat Kaltim Segera Balik Nama Kendaraan Yang Masih Gunakan Plat Luar

(Foto: Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati/Ist)
(Foto: Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati/Ist)

Anews.id, Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kepada masyarakat yang memiliki kendaraan nomor plat diluar Kaltim untuk segera membalik nama.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. Dirinya mengungkapkan bahwa melaporkan dan mendaftarkan kendaraan di Kaltim bukan saja untuk kewajiban hukum, melainkan untuk membantu pembangunan daerah dengan membayar pajak kendaraan di lokasi operasional tersebut.

“Jika wajib pajak membayar lebih dari 61 hari, atau dua bulan, sebelum tanggal jatuh tempo, pemilik kendaraan pelat KT berhak atas diskon pembayaran pajak sebesar 10 persen,” Ungkap Ismiati. Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, Ismiati menjelaskan jika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat diskon sebesar 5 persen.

“Bayar pada Hari ‘H’, diskon dua persen,” jelasnya.

Ismiati menyebutkan program relaksasi itu berlaku hingga akhir 2023, sedangkan pada 2024 pembayaran pajak kendaraan sudah kembali normal dengan denda.

“Jadi sekali lagi kami minta, manfaatkanlah sebaik-baiknya,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Bapenda Kaltim  telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Kaltim  untuk menyelidiki peningkatan jumlah kendaraan non-pelat KT.

Peningkatan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah. Sesuai perhitungan masing-masing dan pilihan yang tersedia, masyarakat memenuhi kebutuhan kepemilikan kendaraan dengan unit yang terdaftar dari kota lain.

Bagikan

Subscribe to Our Channel