Follow kami di google berita

APBD Kaltim Tahun 2022 Capai Rp 10,86 Triliun

A-News.id, Samarinda – Di tahun 2022 nanti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai Rp 10,86 triliun.

“Itu semua meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 6,58 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp 4,26 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 12,59 miliar,” ungkap Sekda Provinsi Kaltim, HM Sabbani usai ditemui saat menghadiri rapat Paripurna DPRD. Senin 29 November 2021.

Dalam penetapan rencana target penerimaan tahun anggaran 2022 lanjut Sa’bani, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penyusunan rencana penerimaan. Yaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022. Selanjutnya, hasil penghitungan potensi objek wisata daerah dan retribusi dan dana perimbangan. Terakhir, hasil evaluasi realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

“Berdasarkan hasil perhitungan terhadap semua jenis pendapatan, maka rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 10,86 triliun. Ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1,2 triliun atau naik 13 persen dari target APBD tahun 2021 sebesar Rp 9,59 triliun,” jelasnya.

Jenis-jenis pendapatan tersebut, terang dia berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain yang sah.

“Secara keseluruhan PAD tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 6,5 triliun. Ini mengalami kenaikan Rp 1,1 triliun atau 22 persen dari target PAD tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 5,3 triliun,” bebernya.

Komponen PAD tersebut, lanjut Sa’bani, berasal dari pajak daerah yang ditargetkan pada tahun 2022 sebesar Rp 5,44 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 1,18 triliun atau naik 27,8 persen.

“Sumbernya dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,15 triliun, bea balik nama kendaraan sebesar Rp 1,05 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 800 miliar,” tutupnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel