Follow kami di google berita

UMK Berau Tetap Berlaku Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

A-News.id, Berau — Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau, Juli Mahendra menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah disesuaikan dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021.

“Berdasarkan statement-statement dari pusat, yang pertama bahwa ASN adalah pelaksana Undang-Undang dan ketentuan adapun bahwa yang berkenan masalah ini, selama dalam 2 tahun perbaikan itu belum dilakukan maha UU Cipta Kerja dan turunannya masih tetap berlaku, begitu pula apabila sudah batas 2 tahun juga belum dilaksanakan perbaikan, maka secara otomatis bahwa UU ini tetap berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, yang artinya proses itu perlu perbaikan ulang selama jangka waktu 2 tahun.

“Dalam jangka waktu 2 tahun itu, apabila belum dilakukan maka UU masih tetap berlaku, akan tetapi keputusan MK menyatakan bahwa perlunya ada perbaikan dalam jangka waktu selama 2 tahun,” tambahnya.

Hubungannya dengan UMK menurut Juli, bahwa PP 36 tersebut menyatakan bahwa apabila rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan namun diluar dari konteks aturan PP 36 Tahun 2021, maka pimpinan daerah akan mendapatkan sanksi administrasi berdasarkan tingkatan.

“Jika ditetapkan oleh gubernur itu diluar dari konteks aturan PP 36 Tahun 2021 maka Bupati, Gubernur, Walikota akan mendapatkan sanksi administrasi berdasarkan tingkatan,” jelasnya.

Dirinya mengakui bahwa saat rapat dewan pengupahan, Juli menyampaikan bahwa rumus perhitungan UMK tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena tahun ini harus berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunnya. Sehingga rapat Dewan Pengupahan pada saat itu bukan merupakan rapat pembahasan UMK, akan tetapi merupakan penyesuaian perhitungan UMK untuk tahun 2022 yang sesuai dengan formula yang diatur dalam PP 36  Tahun 2021.

“UMK dan UMP dapat diketahui oleh pusat berdasarkan data dari surat edaran kementerian, sehingga dapat diketahui jumlah UMK masing-masing daerah berdasarkan surat edaran tersebut termasuk pertumbuhan ekonomi per kapitanya, kemudian inflasi provinsi, jadi kita hanya memasukkan beberapa data yang ada dari pusat tadi ke dalam bentuk formula yang sudah diatur oleh PP 36 Tahun 2021, yang jelas bahwa penetapan UMK maupun UMP tetap dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi oleh Bupati dan Walikota masing-masing daerah,” tutupnya. (dit)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel