Follow kami di google berita

ANAK DI BAWAH UMUR DICABULI MANDOR

foto pelaku

ANEWS, Segah – Jajaran Polsek Segah mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur, dengan korban bernama Melati (Nama samaran) berusia 15 tahun seorang pelajar. Diketahui, pelaku berinisial AR (26) seorang mandor, Rabu (11/11/2020).

Pelaku yang merupakan warga Segah itu, diringkus pada Senin (9/11/2020),  tepatnya lima hari setelah pelaku melancarkan aksinya pada, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 23:00 Wita di Kecamatan Segah.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Subbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, kronologis pengungkapan berawal dari laporan Ibu kandung korban yakni DL (33), bahkan disebutkan, tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Oktober 2020.

“Awalnya korban tidak berani menjawab, namun setelah DL (Ibu Korban) bertanya lagi barulah si korban mengaku kalau AR melakukan perbuatan asusila,” ujar Pinem.

Bersama pelaku, ikut pula disita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian pelaku yang digunakan saat berhubungan layaknya suami istri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) JO 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-,” pungkasnya. (myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel