A-News.id, Tanjung Selor — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Utara (Kaltara) menerima gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 1 Juni 2024.
Penyaluran gaji ke-13 dan TPP ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Total Rp 48 miliar dialokasikan untuk gaji ke-13 dan TPP bagi lebih dari 7.000 ASN di lingkungan pemprov Kaltara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Hariyanto, menjelaskan bahwa penyaluran TPP Kaltara merupakan yang tercepat di Indonesia.
“Pembayaran TPP ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Gubernur Kaltara terhadap kesejahteraan ASN,” ujar Denny.
TPP yang diterima ASN Kaltara telah bersih dari pajak, sehingga jumlah yang diterima sesuai dengan yang dijanjikan.
Penyaluran gaji ke-13 dan TPP double ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN Kaltara untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (lia)