Follow kami di google berita

Basuki Hadimuljono Tegaskan Segera Putuskan Status Tanah di IKN : Mau Dijual atau Disewakan

IKN
IKN

A-News.id, PPU —  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan akan segera memutuskan status tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah diangkat menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan Basuki dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

“Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa, ataukah melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kami ingin mempercepat itu,” ujar Basuki.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut menjelaskan bahwa masalah tanah dan investasi menjadi salah satu fokus untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN. Inilah alasan Presiden Jokowi menunjuk Raja Juli Antoni, yang juga merupakan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

“Pemutusan status tanah akan membuat para investor tidak ragu menanamkan investasi di ibu kota baru tersebut. Karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN,” tambah Basuki.

Lebih lanjut, Basuki menuturkan percepatan pelaksanaan program ini akan sesuai dengan urban desain dan hasil sayembara dengan konsep Negara Nusa Rimba. Selain status tanah, pihaknya akan membantu menyiapkan embrio pemerintah daerah khusus (Pemdasus).

“IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri mungkin oleh Satgas bersama dengan Kemendagri,” jelas Basuki.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa pengunduran diri Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebenarnya sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo sejak lama. Setelah pembicaraan dengan Presiden, barulah Dhony menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Sesudahnya, Bambang Susantono juga menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kepala Otorita IKN kepada Presiden. Namun, surat keputusan pemberhentian kedua tokoh tersebut baru terbit setelah pengunduran diri keduanya diproses.

“Itu sudah lama kok pembicaraan. Tapi surat (Keppres pemberhentian dengan hormat) memang baru terbit,” ujar Pratikno dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel