Follow kami di google berita

Ajukan Pleidoi, Kuasa Hukum Anak Dewan Minta Hukuman Diringankan

NTS bersama terdakwa PR saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (4/8/2026).

TANJUNG REDEB – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat NTS, putra seorang anggota DPRD Berau, memasuki babak akhir. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (4/8/2026).

Terdakwa bersama rekannya, PR, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita tersebut beragendakan pembacaan pleidoi dari penasihat hukum dan kedua terdakwa.

Humas PN Tanjung Redeb, Firzi Ramadhan, mengatakan salah satu poin utama dalam pleidoi ialah permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sejak proses penyidikan hingga persidangan.

“Kuasa hukum menyampaikan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum menilai NTS selalu bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya, serta tidak mempersulit jalannya persidangan sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung lancar.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga menyebut NTS telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran hukum.

“Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji memperbaiki perilakunya,” kata Firzi.

Tak hanya itu, pleidoi juga menyinggung hasil tes urine yang menunjukkan NTS positif mengonsumsi narkotika. Berdasarkan kondisi tersebut, penasihat hukum berpendapat terdakwa juga merupakan korban penyalahgunaan narkotika sehingga layak memperoleh pertimbangan hukuman yang lebih ringan.

“Kuasa hukum berpendapat terdakwa merupakan korban penyalahgunaan narkotika sehingga meminta adanya keringanan hukuman,” jelasnya.

Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap NTS dan PR pada pekan depan untuk menentukan nasib hukum kedua terdakwa. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel