Ditodong Kejelasan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa, DPRD Siap Panggil PU dan LPSE

TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menanggapi serius aspirasi dan tuduhan yang dibawa Lembaga Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Berau, terkait dugaan monopoli serta transparansi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Menjawab desakan tersebut, pihak legislatif menyatakan kesiapannya untuk segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) hingga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pernyataan ini disampaikan Wakil I Ketua DPRD Berau Subroto dan Wakil II Ketua DPRD Berau Sumadi, saat menemui para demonstran yang menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD pada Senin (21/9).

Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, memohon maaf atas keterlambatan kehadiran anggota dewan dalam menemui para pengunjuk rasa, karena adanya agenda penerimaan tamu yang telah terjadwal. Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait tuduhan monopoli proyek lelang menjadi catatan penting bagi pihak legislatif.

“Kami akan berkomunikasi dan memanggil dinas terkait seperti Dinas PU, LPSE, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengoordinasikan permasalahan di lapangan,” ujar Subroto.

Subroto juga menegaskan bahwa DPRD Berau tidak memiliki keterlibatan langsung atau intervensi dalam teknis pelaksanaan lelang. Fungsi dewan murni terbatas pada pengawasan dan penganggaran.

“Perlu kami sampaikan, kami lembaga DPRD sama sekali tidak ikut di dalam teknis lelang. Kami murni pengawasan dan penganggaran. Mengenai lelang dan hal teknis lainnya, itu murni kewenangan dinas terkait. Jadi jangan sampai ada tuduhan atau isu yang kurang baik di lapangan. Jika memang ada oknum yang bermain, silakan tunjuk orangnya,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menjelaskan bahwa alur dan aturan teknis pelaksanaan lelang berada di dinas masing-masing (seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, maupun Dinas Kesehatan) serta prosesnya berjalan di LPSE.

“Persyaratan lelang itu yang membuat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas masing-masing. Meski begitu, kami akan panggil dan koordinasikan proses lelang ini agar transparan, sehingga pengusaha lokal atau masyarakat Kabupaten Berau juga bisa ikut berpartisipasi di dalamnya,” jelas Sumadi.

DPRD Berau menyambut baik masukan dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat sebagai bahan evaluasi kinerja lembaga legislatif ke depan demi transparansi pembangunan di Kabupaten Berau. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel