Follow kami di google berita

PELINDO IV CABANG BERAU DIAUDIT SATUAN PENGAWAS INTERNAL

AKP Rido, Kasat Reskrim Polres Berau

ANEWS, Berau – Terkait transparansi pungutan konstribusi jasa kepelabuhanan yang dilakukan PT. Pelindo IV Cabang Tanjung Redeb terhadap pengguna jasa di Kabupaten Berau, yang pernah diangkat ANews, (26/11) lalu, masih belum ada statemen atau keterangan yang disampaikan PT. Pelindo IV Berau ke mass media.

Di pemberitaan ANews itu disebutkan ada sejumlah jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Ditjen Hubla sebagaimana Permenhub No. 77  Tahun 2016 yang dikenakan kepada pengguna jasa, khususnya di Kabupaten Berau, yang pelaksanaannya dilakukan Pelindo IV Cabang Berau sebagai pelimpahan dari KUPP Kelas II Tanjung Redeb.

Sementara itu, dari konfirmasi dengan pihak Polres Berau, Senin, 21/12, AKP Rido D. Kristian, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) dari Pelindo IV Makassar tengah melakukan audit internal terhadap manajemen Pelindo IV Cabang Tanjung Redeb.

“Yang dimana timnya sudah turun untuk audit internal terkait dengan yang dilaporkan tersebut,” kata Rido.

Seperti diketahui bahwa penarikan jasa kepelabuhan sebagaimana ketentuan di atas berlaku pada pelabuhan-pelabuhan termasuk di pelabuhan Tanjung Redeb dan Muara Pantai yang ada di Kabupaten Berau, yang dilakukan Pelindo IV, pihak yang diberi pelimpahan oleh KUPP Kelas II Tanjung Redeb untuk melaksanakannya.

Robert, General Manager PT. Pelindo IV Cabang Tanjung Redeb

Hanya saja sejauh ini belum ada mekanisme yang bisa mengetahui berapa jumlah besaran konstribusi pengguna jasa tambat, bongkar muat dan pemanduan / penundaan serta jasa kepelabuhananya yang dipungut Pelindo IV sebagaimana Peraturan Menteri No 77 Tahun 2016 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2016  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan itu.

Berapa sebenarnya kontribusi jasa kepelabuhanan yang dipungut dan dilaporkan Pelindo IV Tanjung Redeb selama ini ke KUPP Kelas II Tanjung Redeb untuk disetorkan ke negara.

“Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa, kita berikan hak dulu kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) dari Pelindo IV untuk melaksanakan kegiatan dan tugas mereka untuk penyusunan audit,” jelas Rido.

“Nanti hasilnya akan disampaikan kepada kita. Jadi sejauh ini auditnya masih dilakukan,” imbuhnya.

Sampai pemberitaan Anews (26/11) itu, pelaksanaan kegiatan escort masih ditangguhkan oleh pejabat Kepala KUPP Tanjung Redeb sebelumnya, dan belum dilanjutkan. Bagaimana implementasinya di lapangan.

“Sedangkan untuk Tindakan polisi kini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyelidikan untuk melihat apakah benar ada penyimpangan atau tidak dari audit SPI,” pungkas Kasat Reskrim. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel