TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial S (41) diamankan di Kampung Sambakungan pada Selasa (4/8) setelah polisi menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,79 gram.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Berbekal informasi dari warga, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya sekitar pukul 16.40 WITA,” ujarnya saat diwawancara, Kamis (6/8).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip berbagai ukuran, kotak besi merah, potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu unit telepon genggam.
AKP Agus menegaskan, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai belasan tahun penjara.(Akm)
11 Paket Sabu Gagal Edar di Berau













