Follow kami di google berita

Banyak Nelayan Enggan Urus Legalitas Kapalnya

TANJUNG REDEB – Legalitas menjadi salah satu syarat penting untuk berbagai urusan. Seperti nelayan misalnya, legalitas sangat dibutuhkan agar bisa mendapatkan bantuan. Namun, di Kabupaten Berau sendiri masih banyak nelayan yang belum memiliki legalitas operasional kapalnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur pun mengakui jika masalah ini bukan hanya ada di Berau. Namun, DKP memastikan proses penerbitan izin kapal nelayan tidak dipersulit.

“Bahkan, dinas terus melakukan pola jemput bola ke daerah agar nelayan lebih mudah mengurus legalitas kapalnya,” ungkap Kepala DKP Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, DKP memahami kendala yang dihadapi nelayan, karena kapal tidak bisa dibawa begitu saja seperti kendaraan bermotor saat proses pemeriksaan administrasi.

“Kalau saya pribadi tidak pernah mempersulit. Setiap hari saya menandatangani ratusan dokumen perizinan. Justru kami yang harus jemput bola ke daerah,” bebernya.

Menurut Irhan, penerbitan izin kapal tidak hanya sebatas administrasi. Sebelum izin diterbitkan, petugas harus melakukan pemeriksaan fisik kapal, mulai dari ukuran kapal hingga spesifikasi mesin yang digunakan.

Karena itu, DKP Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perikanan kabupaten/kota, koperasi, hingga kelompok usaha perikanan untuk mengumpulkan kapal nelayan di satu lokasi sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan secara bersamaan.

Namun, upaya tersebut masih terkendala rendahnya partisipasi nelayan. Dari ratusan kapal yang dijadwalkan mengikuti pemeriksaan, jumlah yang hadir sering kali jauh di bawah target.

“Kadang kami siapkan pemeriksaan untuk 150 sampai 200 kapal, yang datang hanya sekitar 50 kapal. Banyak yang memilih tetap melaut daripada mengurus izin,” katanya.

Padahal, menurut Irhan, kepemilikan izin kapal memberikan banyak manfaat bagi nelayan. Selain menjadi bukti legalitas dalam melakukan penangkapan ikan, izin tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Ia juga memastikan seluruh kapal nelayan Indonesia dapat mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel