TANJUNG REDEB – Peredaran narkotika di Teluk Bayur kembali terbongkar. Seorang perempuan berinisial NA (38) yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Berau bersama puluhan paket siap edar.
Penangkapan dilakukan Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti.
“Kami terima laporan sore hari, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 4 paket sedang dan 28 paket kecil sabu dengan total berat bruto 25,42 gram.
“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik tersangka,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, tas, dompet, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Agus menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Berau.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.
“Tanpa peran masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” pungkasnya.(Akm)













