Follow kami di google berita

Penyesuaian Tarif PDAM Batal Naik

A-News.id, Tanjung Redeb — Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Sri Juniarsih secara resmi membatalkan penyesuaian tarif air minum hingga waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini dikatakannya dalam rilis bersama Ketua DPRD Berau, Madri Pani, usai melaksanakan pembukaan kegiatan bulan kunjungan perpustakaan Kabupaten Berau tahun 2022 di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, Jumat (7/11/2022).

KPM sekaligus Bupati Berau, Sri Junirasih menyampaikan, perlu diketahui beredarnya informasi kenaikan tarif PDAM merupakan amanah yang dituangkan di dalam Permendagri nomor 21 tahun 2022 tentang perhitungan penetapan tarif air minum yang ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 500 tahun 2022 tertanggal 11 Maret tahun 2022 yang menjelaskan tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum se Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

“Itu menyebutkan jika dalam 3 tahun berturut-turut perumda batiwakkal tidak memenuhi FCR (Full Cost Recovery) maka gubernur merekomendasikan untuk bekerjasama, kedua bergabung dengan BUMD air minum lainnya, atau yang ketiga menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD),” ujarnya.

Menurutnya hal itu perlu diketahui masyarakat melalui konsultasi maupun sosialisasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, namun nyatanya momen pada saat ini dirasa kurang tepat. Mengingat situasi masih berada pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Ditambah lagi kenaikan BBM yang membuat harga kebutuhan pokok lainnya ikut mengalami kenaikan,” bebernya.

Dirinya menegaskan selaku Bupati Berau sekaligus KPM di Perumda air minum Batiwakkal tidak akan melakukan penyesuaian tarif hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Saya selaku Bupati Berau atau KPM tidak akan menaikkan harga tarif air minum sampai saat yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani yang ikut menyaksikan rilis tersebut mengungkapkan rasa terima kasih kepada Bupati sekaligus KPM di Perumda Air Minum Batiwakkal karena telah membatalkan kenaikan tarif demi masyarakat Berau.

“Saya juga berpesan kepada Direktur PDAM hal ini jangan dipaksakan, karena berdasarkan Permendagri khusus untuk kenaikan tarif PDAM pertama harus ada uji publik, kedua harus ada survei, artinya hal itu melakukan kajian mana yang MBR mana yang menengah, mana yang industri, jadi biar jelas. Kemudian, harus ada sosialisasi melibatkan pelanggan PDAM,” ujar Madri.

Dirinya sependapat dengan KPM bahwa saat ini momentumnya masih berat untuk diterima masyarakat, selain masih memulihkan ekonomi pasca COVID-19 juga bersamaan dengan kenaikan BBM, sehingga penyesuaian tarif saat ini dirasa kurang diterima oleh masyarakat.

“Kalaupun nanti tetap ada kenaikan tarif pdam harusnya dengan bijak, karena kita mengutamakan dampak sosial di masyarakat, karena itu undang-undang tertinggi,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel