Follow kami di google berita

Bawa Inex, Seorang Pria Dibekuk di Karang Ambun

‎TANJUNG REDEB – ‎Seorang pria berinisial BAS (36) dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Berau, di Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 18.10 Wita.

‎Kasus ini terungkap bukan dari operasi rutin, melainkan laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

‎‎Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyebut pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut.

‎‎“Tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

‎Penangkapan dilakukan di Jalan Karang Mulyo. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan empat kapsul berisi serbuk diduga inex serta dua butir obat golongan tertentu jenis Happy Five.

‎‎Tak hanya itu, petugas juga menyita plastik pembungkus, toples, hingga dua unit handphone yang diduga menjadi sarana pendukung transaksi.

‎‎Fakta bahwa aktivitas ini terjadi di tengah lingkungan warga memunculkan kekhawatiran baru. Peredaran narkotika dinilai semakin berani menyasar kawasan pemukiman, bukan lagi lokasi tersembunyi.

‎‎”Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas AKP Agus.

‎‎Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

‎‎Atas perbuatannya, BAS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎‎AKP Agus menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tingkat lokal.

‎‎“Peran warga sangat krusial,” ujarnya.

‎Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak, bahwa pengawasan lingkungan harus diperketat agar ruang gerak peredaran narkotika tidak semakin meluas di Berau.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel