TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial BAS (36) dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Berau, di Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 18.10 Wita.
Kasus ini terungkap bukan dari operasi rutin, melainkan laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyebut pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Karang Mulyo. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan empat kapsul berisi serbuk diduga inex serta dua butir obat golongan tertentu jenis Happy Five.
Tak hanya itu, petugas juga menyita plastik pembungkus, toples, hingga dua unit handphone yang diduga menjadi sarana pendukung transaksi.
Fakta bahwa aktivitas ini terjadi di tengah lingkungan warga memunculkan kekhawatiran baru. Peredaran narkotika dinilai semakin berani menyasar kawasan pemukiman, bukan lagi lokasi tersembunyi.
”Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BAS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tingkat lokal.
“Peran warga sangat krusial,” ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak, bahwa pengawasan lingkungan harus diperketat agar ruang gerak peredaran narkotika tidak semakin meluas di Berau.(Akm)













