Follow kami di google berita

Tak Ada Libur Full untuk Pelajar Selama Puasa Ramadan

TANJUNG REDEB – Pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Berau diarahkan tidak hanya pada capaian akademik, tetapi juga penguatan pendidikan karakter dan nilai keagamaan. Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai ruang pembiasaan sikap religius, disiplin, serta kepedulian sosial bagi peserta didik.

Melalui edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP diminta menyesuaikan pola kegiatan belajar mengajar agar lebih bermakna dan tidak memberatkan siswa.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah. Pola pembelajaran ini diharapkan memperkuat peran keluarga dan lingkungan sosial dalam pembentukan karakter anak selama Ramadan.

Pembelajaran efektif selama bulan Ramadan berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode tersebut, sekolah diarahkan menyelenggarakan kegiatan yang mendorong peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta empati sosial peserta didik.

Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan meliputi tadarus AlQur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung pembiasaan nilai-nilai keagamaan. Sementara peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Durasi pembelajaran selama Ramadan juga disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Untuk jenjang TK/PAUD ditetapkan 120 menit per hari, SD 30 menit per jam pelajaran, dan SMP 35 menit per jam pelajaran. Waktu pembelajaran dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, menyesuaikan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Selain pengaturan pembelajaran, sekolah juga diharapkan tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas belajar peserta didik meskipun sebagian kegiatan dilaksanakan secara mandiri. Pengaturan piket guru dan pengawasan sekolah tetap dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan pendidikan selama Ramadan.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada 16 hingga 27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran efektif akan kembali dilaksanakan mulai 30 Maret 2026. (Man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel