Follow kami di google berita

Novi Marinda Putri Regulasi Pajak Sarang Burung Walet Perlu Perbaikan

Foto: Anggota komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri/Ist

Anews.id, Samarinda – Pajak sarang burung walet sangat perlu diperhatiakn regulasinya. Dari data terakhir Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masih jauh dari harapan di Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Data Dispenda ada 200 pengusaha sarang walet di Kota ini, tetapi hanya 20 yang menyetor pajak. Padahal dalam Perda 25/2013 tentang Sarang Burung Walet, ada 10 persen keuntungan yang harus diserahkan kepada pemerintah dari total profit yang diperoleh.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD kota Samarinda, Novi Marinda Putri menyebut hingga saat ini perda pajak sarang burung walet tidak jelas.

“Pemerintah Kota atau Pemkot harus mengkaji ulang regulasi tersebut,” ungkap Novi Marinda Putri saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu (30/3/2022).

Lanjutnya, Novi sapaan karibnya menjelaskan, pajak sarang walet semestinya dapat andil dalam PAD kota ini. Dikarenakan masyarakat telah dekat dengan perkembangan usaha sarang burung walet.

“Pemkot bisa merevisi perdanya lagi, ayok kita perbaki bersama-sama,” tuturnya.

Dalam hal ini Pemkot belum ada memberi tanggapan ihwal tersebut. Mengenai persoalan regulasi DPRD Samarinda selalu terbuka untuk membahasnya.

“selama ini tidak ada laporan atau tidak ada keberatan dari pemerintah kota. Jadi kami bisa apa,” ucapnya.

Politisi PAN itu menambahkan, mengganti perda tanpa rapat dengar pendapat atau musyawarah merupakan ihwal yang tak bisa dilakukan tiba-tiba. Jadi tak mungkin dilakukan.

“Kami tidak bisa tiba-tiba mengganti, bisa saja nanti pengusaha sarang burung walet marah. Jadi Perda itu peunya tahapan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perda ini sebenarnya pemerintah punya aturan dan regulasi yang ketat tentang izin usaha sarang burung walet. Setidaknya ada 19 syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Perda 25/2013, sebelum pengusaha memulai bisnis.

Dimulai dari izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus mengajukan permohonan tertulis kepada wali kota melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Samarinda.

Tak cukup sampai di situ, ada pula proposal pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, nomor pokok wajib pajak (NPWP), izin gangguan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan beberapa surat pernyataan kesediaan membayar pajak daerah.

Selain memenuhi kelengkapan administrasi, pengusaha harus mendapatkan kelengkapan administrasi berupa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, dan Badan Lingkungan Hidup.

“Untuk detail urusan ini komisi I bisa kerja sama dengan komisi II,” Tutupnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel