Follow kami di google berita

Pemkot Dan DPRD Samarinda Setujui Perda Retribusi TKA dan Penyertaan Modal Perumdam, Andi Harun: Perubahan Perda Bisa Menyokong PAD

Anews.id, Samarinda – Sidang paripurna II DPRD Kota Samarinda terkait rencana persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) akhir telah usai.

Dari hasil rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang utama DPRD Kota Samarinda. Pada hari Rabu (10/8/2022). Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD kota Samarinda akhirnye menyetujui Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Perubahan Ketiga ata Perda nomor 3 /2008 tentang penyertaan modal Pemkot Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana.

Walikota Samarinda, Andi Harun yang saat itu turut hadir di acara Rapat Paripurna II DPRD Kota Samarinda menuturkan bahwa Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa memberikan manfaat, kemudahan penanaman modal, dan meningkatkan kinerja Pemerintah dalam melayani masyarakat.

Selaras dengan good goverment dan good governance,” ungkap Andi Harun saat memberikan sambutan.

Tak hanya itu, AH sapaan karibnya menamabahkan partisipasi retribusi penggunaan TKA dapat meningkat dan utamanya menjadi dasar hukum penarikan retribusi.

Selanjutnya, Perda RTKA tersebut mengatur nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran dan insentif.

“Pada kesempatan ini, kepada Sekda untuk dapat berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Samarinda untuk menyelaraskan yang tadi disebut perusahaan daerah saja, lebih bagus perusahaan daerah umum air minum atau Perumdam Tirta Kencana,” jelas AH.

Selain penyediaan air bersih, AH mengatakan perubahan perda tersebut juga akan turut menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Perubahan ketiga Perda tersebut terdiri dari dua pasal, yakni Pasal I, berkaitan dengan besaran peyertaan dan penambahan modal yang dilakukan bertahap. Berupa uang Rp50 miliar dan berupa barang sebesar Rp942.552.409.582.

Selain itu, Pasal II yang memuat ketentuan mengenai masa berlakunya dan ketentuan mengenai istilah PDAM Kota Samarinda dibaca menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.

“Kita bikin ruang, karena usaha Perumdam itu dinamis, kita tidak bisa pada saat dibutuhkan baru buat perda, jadi ia menjadi plafon, ketika sewaktu-waktu dibutuhkan modal kita sudah punya dasar,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel