TANJUNG REDEB – Wacana pemerintah pusat untuk mengembalikan lahan kebun Sawit menjadi kawasan hutan konservasi, menjadi perhatian hingga ke daerah. Total 900 ribu hektare akan diubah menjadi konservasi. Lantas, bagaimana dengan di Berau?
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Lita Handini, ketika dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan jika sampai saat ini belum menerima informasi resmi terkait wacana yang sempat dilontarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi beberapa waktu lalu.
“Kami belum tahu ya informasi terkait 900 ribu hektare perkebunan sawit yang dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi itu. Karena secara umum lahan perkebunan sawit yang dikembalikan ke fungsi konservasi, biasanya berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya berada di area hutan konservasi atau kawasan hutan tertentu seperti KBK,” jelasnya.
Lita menegaskan, secara aturan, aktivitas perkebunan di kawasan tersebut memang dilarang. Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, lahan tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah.
“Tapi sampai saat ini belum ada kepastian apakah Kabupaten Berau termasuk dalam wilayah yang terdampak kebijakan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai kawasan konservasi dilakukan melalui mekanisme regulasi yang jelas. Lita menegaskan, kawasan yang telah ditetapkan sebagai peruntukan konservasi tidak boleh diganggu untuk kepentingan apa pun.
“Itu ditetapkan bisa berdasarkan Surat Keputusan (SK), bisa juga melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup atau Peraturan Menteri Kehutanan,” tutupnya.
Terkait kewenangan kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lainnya, Lita juga menyebut jika pemegang kewenangan ada paada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). (Ard)













