Follow kami di google berita

Pembongkaran Satu Rumah Di Danau Semayang Tetap Akan Dilanjutkan, Pemkot Samarinda Klaim Miliki Dokumen Kuat Aset

A-news.id, Samarinda – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda akan melanjutkan pembongkaran rumah warga di jalan Danau Semayang, RT 16, kelurahan Sungai Pinang Luar, kecamatan Samarinda Kota.

Pembongkaran tersebut pun langsung disampaikan langsung melalui pelaksana harian (PLH) Asisten 1 Pemkot Samarinda Arif Surochman.

Dalam konfrensi pers yang diadakan Kamis (17/2/2022) lalu, Arif mengatakan pembongkaran akan tetap dilanjutkan dan tidak akan ada perubahan.

“Iya ini akan dilanjutkan (Pembongkaran), dan tidak akan ada juga tali asih karena yang bersangkutan sudah lama tinggal disana. Dan nantinya akan jika akan melakukan gugatan kami siap menghadapi,” ungkap Arif melalui sambungan seluler. Jum’at (18/2/2022).

Arif menjelaskan Pemkot sudah memiliki dokumen sebagai dasar eksekusi untuk aset tersebut. Bahkan pemberian surat peringatan pun sudah dilakukan.

“Pemkot sudah mengikuti SOP yang berlaku dan untuk mengamankan dokumen juga sudah disampaikan. Sekarang kita mau menginventarisasi aset pemkot untuk digunakan oleh masyarakat lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa hukum dari pemilik rumah Marjiati, Mangara Tua Silaban mengatakan sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Samarinda. Dirinya menyebutkan jika kliennya tersebut merasa keberatan dengan putusan pemkot lantaran keluarga besar Marjiati sudah mendiami rumah tersebut sejak tahun 1977.

“Ini upaya keberatan kami, dan kami sudah melayangkan surat. Dan apabila tidak mendapatkan penyelesaian dari pihak Pemkot, kami akan lakukan gugatan melawan hukum,” ungkap Mangara Tua.

Mangara Tua menambahkan bahwa pihak Majiarti menyatakan keberatan dan menganggap jika langkah yang diambil Pemkot Samarinda berkesan memaksa. Terlebih, SP1 dan SP2 yang disampaikan Pemkot Samarinda ke Majiarti datang dalam waktu bersamaan.

“Harusnya kan itu bertahap, ini diberikan sekaligus dan manipulatif dibilang ini surat undangan,” ucapnya.

“Ada banyak upaya mal administrasi lainnya, seperti tidak menyebutkan dasar hukum dan tidak menyebutkan nama penerima. Jadi kan jika diserahkan ke seluruh kelurahan sungai pinang luar itu semuanya bisa di gusur karena tanpa nama penerima dan juga tanpa lokasi yang jelas,” lanjutnya.

Maranga juga menyebutkan jika dalam surat perintah pembongkaran itu pihak Pemkot tidak memberikan dasar yang jelas terkait dengan alasan pembongkaran.

“Tidak dijelaskan,” singkatnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel