Follow kami di google berita

Pria di Gunung Tabur Diamankan Dugaan Kasus Asusila di Bawah Umur

GUNUNG TABUR – Seorang pria paruh baya berinisial AL (56) diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tersangka AL diduga melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Gunung Tabur IPTU Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pelaku kami amankan terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali pada rentang waktu 2019 hingga 2020 di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur.

Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya pada 19 Januari 2026. Saat ini korban berusia 18 tahun, namun kejadian tersebut dialami ketika korban masih berusia 12 hingga 13 tahun.

“Setelah menerima pengakuan korban, orang tua langsung melapor ke Polsek Gunung Tabur,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hal itu, ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkas IPTU Putu Ari Sanjaya Putra. (man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel