Follow kami di google berita

46 SKPD Kendaraan Disita 

A-News.id, Tarakan- Sebanyak 168 kendaraan roda empat dan 468 roda dua tengah menjalani Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Namun dari seluruh kendaraan tersebut, tercatat hanya 46 kendaraan yang dinyatakan tidak membayar pajak tahunan.

“Totalnya 7 unit kendaraan roda empat dan 39 unit kendaraan roda dua. Data ini berdasarkan hasil PPKB yang kami gelar di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Juata Kerikil pada 7 Maret 2024 lalu,” ungkap Kasi Pembukuan dan Penagihan UPT Kantor Samsat Tarakan, Tajrim.

Lebih lanjut dikatakan Tajrim, dalam pelaksanaan PPKB ini pihaknya menyita surat ketetapan pajak daerah (SKPD) milik pengendara yang tidak membayar pajak tahunan dan atau pajak selama lima tahun. Ini dilakukan untuk memberi jera pada pengendara nakal yang tidak taat akan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk itu, lanjut Tajrim pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara transportasi motor dan mobil agar dapat bersikap lebih perhatian terhadap pembayaran pajak. Apalagi saat ini, pembayaran pajak tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Tarakan saja namun dapat melalui kendaraan operasional Samsat yang sering berlalu lalang di sekitaran jalan raya umum.

“Kan sudah ada layanan Samsat keliling juga,” ujarnya. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel