Follow kami di google berita

Gagalkan Penyeludupan 7,9 Kg Narkotika di Perairan Tarakan dan Nunukan, Sampai Baku Tembak

A-News.id, Tanjung Selor – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, melalui Ditpolairud dan jajaran Ditresnarkoba, berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu. Seberat 7,9 kilogram barang bukti diamankan di perairan Juwata Laut Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, bersama Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kaltara, Bambang Wiriawan, disampaikan bahwa tiga tersangka berhasil ditangkap dalam upaya menggagalkan penyeludupan barang haram tersebut.

“Pada Rabu (6/3) sekitar pukul 15.30 WITA, di perairan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, dengan koordinat 03.27.554″N -117. 34.259″ E, kita berhasil menangkap Sharil alias Doddy (25 tahun) dan Muhammad Sadam (22 tahun) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.073,69 gram,” ungkap Daniel dalam konferensi pers yang diselenggarakan di markas Polda pada Rabu (13/3).

Proses pengamanan terhadap penyeludupan ini sempat dramatis, karena terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku yang berusaha meyakinkan bahwa mereka tidak membawa barang haram.

“Penangkapan kedua tersangka ini berlangsung dramatis, karena satu tersangka terpaksa ditembak karena menolak berhenti. Dan saat berhenti, tersangka tersebut mencoba menyerang petugas dengan pisau belati,” jelas Direktur Polairud, Bambang.

Sementara itu, tersangka lainnya bernama Sabri (37 tahun) berhasil diamankan pada tanggal yang sama, yakni 6 Maret 2024, sekitar pukul 13.35 WITA di pelabuhan Hj Putri, Jalan Lingkar, RT.017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Dalam penangkapan ini, diamankan 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto 1.871,26 gram. Operasi penyeludupan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Polda Kaltara ini melibatkan berbagai modus operandi.

“Kedua tersangka yang ditangkap di Tarakan mengaku telah tiga kali diperintahkan oleh seorang DPO bernama BY untuk mengambil barang bukti sabu ini di Tawau, Malaysia,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka yang diamankan di Nunukan, Sabri, menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai anggota keluarga yang pulang ke Sulawesi, sehingga berhasil mengelabui petugas kepolisian.

“Sabri menyamarkan narkotika dalam bungkusan plastik bening besar dengan menggunakan kemasan Milo, lalu dilakban dan dimasukkan ke dalam kotak kardus mie,” tambahnya.

Meskipun Sabri berhasil mengelabui petugas, informasi tentang penyeludupan narkotika ini diketahui oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satreskoba Polresta Nunukan, sehingga pada tanggal 6 Maret berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel