Follow kami di google berita

Kemenag Berau Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 2024

Ilustrasi Kegiatan Berzakat Bupati Berau, Rabu (12/4/2023).
Ilustrasi Kegiatan Berzakat Bupati Berau, Rabu (12/4/2023).

A-News.id, Tanjung Redeb — Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau , menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau tertinggi sebesar Rp 50.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan kadar nilai zakat fitrah dan fidyah oleh Kantor Kemenag Berau bersama Pemda dan Perwakilan Oraganisasi Kemasyarakatan atau Ormas/ Lembaga Keagamaan Islam terkait, pada Rabu (13/3/2024).

Kepala Kemenag Berau, Aji Mulyadi mengatakan, hal ini tertuang pada keputusan Kepala Kemenag Berau Nomor 136 tahun 2024 tentang nilai kadar zakat fitrah dan fidyah Berau tahun 1445 H /2024 M.

Dalam surat tersebut menetapkan kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Berau. Kadar nilai zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah seberat minimal 2,5 Kg setiap jiwa.

“Apabila zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras 2,5 Kg maka nilainya setara dengan Rp 50 ribu/jiwa untuk kategori tertinggi, Rp42,500/jiwa untuk kategori menengah dan Rp31.250 / jiwa untuk kategori terendah,” ujarnya.

Selain itu, bagi yang wajib membayar fidyah yakni dengan rincian sebagai berikut, pembayaran berupa makanan pokok sebesar 1 (satu) Mudh atau 0,675 beras ditambahkan lauk pauk per hari.

“Pembayaran fidyah dengan nilai uang sebesar Rp40 ribu per hari per jiwa,” ujarnya.

Keputusan ini berlaku khusus dalam wilayah Kabupaten Berau sejak tanggal ditetapkan yakni pada tanggal 13 Maret 2024 ditandatangani langsung oleh Kepala Kemenag Berau, Aji Mulyadi. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel