Follow kami di google berita

Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bulungan Masuk Babak Baru

A-News.id, Tanjung Selor — Sidang pertama dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Kabupaten Bulungan telah memasuki babak baru. Bawaslu Bulungan menerima dua laporan dengan pelapor yang sama, Hengky Bandoso, saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurut Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto, persidangan pelanggaran administrasi dari dua laporan dengan pelapor yang sama, yaitu dari Hengky Bandoso, saksi Partai Bulan Bintang (PBB).

“Pada hari Rabu, 13 Maret pukul 10.00 Wita, sidang pertama dugaan pelanggaran Administrasi TPS 10 Tanjung Selor Timur dan TPS 35 Tanjung Selor,” jelasnya.

Adapun, terkait tuntutan terhadap TPS 10, Dwi mengakui bahwa pihak pelapor melaporkan adanya pemilih yang sudah mencoblos partainya di TPS tersebut. Namun, pada saat rekapitulasi C salinan, tidak ada perolehannya.

Hal ini menjadi tuntutan para pelapor dalam persidangan. “Sidang hari ini hanya untuk menyampaikan laporan dua agenda saja. Besok, Kamis 14 Maret, dilanjutkan dengan sidang pembuktian dari pelapor dan terlapor,” tambahnya.

Dalam sidang pembuktian yang akan dilanjutkan, Bawaslu berharap kedua terlapor dan pelapor dapat membuktikan argumennya dan harus menghadirkan saksi.

Selanjutnya, terkait sidang di TPS 35, permasalahan terjadi pada daftar pemilih DPK yang tidak lengkap penulisan NIK, di mana terdapat dua orang. Namun, pengakuan KPPS bahwa mereka lupa meminta tanda tangan di daftar hadir, meskipun sudah menerima surat suara.

“Dua terlapor dalam kasus ini adalah Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS),” tambahnya.

Mengenai mengapa proses sidang baru dilakukan setelah rekapitulasi, Dwi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan pada tanggal 1 Maret dan dapat dilakukan 14 hari setelah registrasi karena tanggal 1 Maret jatuh pada hari libur.

“Untuk melanjut sidang ini 14 hari kerja karena kemarin banyak tanggal merah makannya sidang itu kita lakukan Rabu ini ,” ungkapnya.

Terhadap dua kasus TPS 10 dan 35 di wilayah Tanjung Selor, sanksi jika benar atau tidak. Semua nya nanti lanjut Dwi, usai dilakukan putusan pembuktian persidangan.

“Setelah pembacaan putusan baru bisa memutuskan sanksi dan sekiranya benar, ada sanksi administrasi. Yang jelas itu dampak setelah putusan karena belum kita bisa melihat. Kalau untuk merubah atau tidak tergantung putusan dan pembuktian yang bisa menyakinkan atau tidak,” tutupnya.(Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel