Follow kami di google berita

2,47 GRAM SABU DIAMANKAN

foto pelaku

ANEWS, Berau – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau meringkus seorang laki-laki tersangka laki-laki Pengedar Sabu, HW (36 tahun) di sebuah rumah tempat tinggalnya, di Jalan Gunung Panjang Gg. At-Taubah, Kel. Gunung Panjang, Kec. Tanjung Redeb, Berau pada Sabtu, 14/11.

Satresnarkoba Polres Berau setelah mendapat informasi dari warga langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang berada di Jalan Gunung Panjang Gg. At-Taubah, Kel. Gunung Panjang tersebut, dan sekitar pukul 21.30 Wita personil Satresnarkoba pun melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan HW.

Barang Bukti

Dalam penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba, ikut diamankan beberapa barang bukti, yakni 7 (Tujuh) Poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,47 Gram; 1 ( Satu ) buah ; 2 (Dua) buah pipet kaca; 7 (Tujuh) buah sedotan; 2 (Dua) buah bungkus plastik klip; 2 (Dua) buah korek gas; Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro – 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam; 1 (Satu) buah tas warna abu-abu dan 1 (Satu) buah jarum pembakar.

Kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa Ke Mako Polres Berau guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan pada tersangka: Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000,-.  Demikian Siaran Pers disampaikan Ipda L. Pinem, Paur Subbag Humas Polres Berau. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel