Follow kami di google berita

2 Pelaku Ilegal Loging Dibekuk Polres Berau

ANews, Tanjung Redeb – Dua orang warga Segah pengangkut kayu ilegal diringkus tim Black Manta Polres Berau. Keduanya berinisal MY (34) dan MD (44).

Berdasarkan keterangan petugas melalui press rilis, keduanya diringkus setelah jajaran unit tindak pidana tertentu (tipiter) melakukan pengecekan di kawasan Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah tepatnya di Jalan Poros Kilometer 1 pada, Minggu (2/9/2021).

Melalui informasi masyarakat yang sudah dikumpulkan, petugas dengan mudah mengetahui aktivitas para pelaku ilegal loging. Yang diketahui kerap dilakukan oleh MD (44) yang juga bagian dari target operasi Sat Reskrim Polres Berau.

“Pada saat setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang berbeda di jalan Kilometer 1, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, anggota menyita dua unit truk yang mencurigakan,” ujar Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, Selasa (14/9/2021).

“Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata kedua truk tersebut sedang mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dari hutan di sekitaran Kecamatan Segah,” jelas Kapolres.

Petugas yang melakukan pemeriksaan di TKP, mendapati kalau ratusan kubik kayu yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi.

Barang bukti yang disita meliputi, 1 unit truk dengan nomor polisi KT 8955 GI berisikan 238 batang kayu ulin dan 1 unit truk bernomor polisi KT 8260 RM yang mengangkut 147 batang kayu ulin serta 16 lembar papan kayu jenis rimba campuran.

“Selanjutnya barang bukti beserta terlapor dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta dengan paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 2 Miliar,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel