Follow kami di google berita

Tongkang Tabrak Keramba, PT PPSJ Ganti Rugi Rp900 Juta

TANJUNG REDEB – Insiden penabrakan keramba di kawasan Bujangga oleh tongkang salah satu perusahaan, naik hingga ke meja wakil rakyat. Pada Selasa (3/3/2026) siang, permasalahan ini pun menjadi pembahasan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dari hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, nominal Rp900 juta menjadi ganti rugi bagi pemilik keramba yang menjadi korban penabrakan tongkang milik PT Pelayaran Prima Samudra Jaya (PPSJ).

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong yang memimpin rapat gabungan, menegaskan bahwa lembaganya hanya bertindak sebagai mediator untuk menjembatani kedua belah pihak.

“Kami hanya bisa sampai dengan nilai Rp900 juta karena itu yang memang menjadi hasil dari negosiasi dengan perusahaan. DPRD mendorong penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila korban ingin menempuh jalur lain, kami tidak menghalangi,” ujarnya.

Korban penabrakan, Sjaifoedin Sjoekri, mengungkapkan bahwa pihaknya semula mengajukan tuntutan sebesar Rp1,1 miliar. Angka tersebut, menurutnya, didasarkan pada perhitungan dan pembanding data audit.

“Selanjutnya perusahaan hanya sanggup naik Rp900 juta. Kami pun memiliki pembanding salah satunya data audit dari PT tersebut sebelum audit kedua dilakukan,” jelasnya.

Meski kesepakatan telah dicapai, ia mengaku masih merasa diperlakukan tidak adil. Menurutnya, terdapat kasus serupa yang mendapatkan nilai ganti rugi berbeda.

“Kalau menurut saya seharusnya kami menerima, tapi kami harus akui saat ini kami merasa dizolimi. Karena ada pembanding yang nasibnya sama seperti kami, yakni salah satu kafe yang juga tertabrak namun mendapatkan perlakuan berbeda,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PPSJ, Depi, menyampaikan bahwa berdasarkan audit internal perusahaan yang melibatkan Institut Pertanian Bogor (IPB), nilai awal kerugian dihitung sebesar Rp700 juta.

“Dari data hasil audit perusahaan melalui IPB bahwa memang ganti rugi yang ditotalkan ialah Rp700 juta. Namun setelah negosiasi kami akhirnya mentok di angka Rp900 juta,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan diberikan tenggat waktu hingga 10 Maret 2026 untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi kepada korban. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel