Follow kami di google berita

Masih Banyak Masalah Tumpang Tindih Klaim Lahan

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti meningkatnya potensi konflik lahan yang melibatkan masyarakat hukum adat, terutama seiring masuknya investasi dan aktivitas perusahaan di sejumlah wilayah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa persoalan tumpang tindih klaim lahan kerap terjadi di lapangan. Kondisi ini umumnya dipicu oleh belum jelasnya pengakuan wilayah adat, ditambah dengan adanya izin usaha yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Kalau ini tidak dikelola dengan baik, akan berdampak negatif. Ketika ada perusahaan masuk, sering muncul klaim dari berbagai pihak terhadap wilayah yang sama,” ujar Muhammad Said beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, konflik tidak jarang terjadi di wilayah perbatasan, termasuk antara Kabupaten Berau dengan daerah tetangga. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan juga menjadi salah satu faktor yang memperumit pengawasan dan penyelesaian persoalan.

Selain itu, dinamika di tingkat lokal seperti penerbitan surat keterangan tanah oleh pihak yang berbeda, serta kurangnya pemahaman terhadap riwayat wilayah, turut memperkeruh situasi. Akibatnya, satu kawasan bisa diklaim oleh lebih dari satu kelompok masyarakat.

Muhammad Said menegaskan, kondisi ini harus segera diantisipasi melalui penguatan pengakuan masyarakat hukum adat secara resmi. Dengan adanya legalitas yang jelas, potensi konflik dapat diminimalisir sejak awal.

“Jangan sampai masyarakat adat justru tersingkir di tanahnya sendiri, tanpa mendapatkan hak ataupun kompensasi dari aktivitas yang berjalan di wilayah mereka,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk perusahaan, dalam memahami dan menghormati keberadaan masyarakat adat. Menurutnya, investasi yang masuk harus berjalan selaras dengan kearifan lokal, bukan justru memicu konflik baru.

Kedepan, pemerintah daerah mendorong adanya sinergi antarlintas sektor, termasuk dengan instansi pertanahan, guna memastikan kejelasan batas wilayah dan hak-hak masyarakat adat. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel