Follow kami di google berita

Tidak Kuorum, Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap 2 Raperda Dibatalkan

A-News.id, Tanjung Redeb – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Berau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan dan Raperda Pemberian fasilitas/Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal, batal digelar.

Rapat paripurna yang sejatinya digelar pada Kamis (28/12/2023) pukul 19.30 Wita itu dibatalkan karena jumlah kehadiran anggota DPRD Berau sangat minim atau tidak memenuhi kuorum hingga pukul 21.00 Wita.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menyatakan bahwa rapat tersebut sejatinya dijadwalkan pada Rabu (27/12/2023) sesuai dengan jadwal Banmus (Badan Musyawarah). Namun karena agenda itu benturan dengan beberapa agenda Bupati, akhirnya rapat itu pun ditunda sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 malam.

“Kalau berdasarkan jadwal Banmus itu tanggal 27 (Desember 2023) yah. Karena harus dihadiri Bupati atau wakil bupati, maka kita tunda menyesuaikan agenda bupati,” ujarnya.

Namun saat terjadwal, rapat ini harus ditunda kembali karena tidak memenuhi kuorum.
Sekalipun ditunda, menurut Madri Pani, hal ini tidak menjadi permasalahan besar. Sebab ketidakhadiran beberapa anggota DPRD Berau karena kegiatan-kegiatan lain yang sudah dijadwalkan lebih dulu dan sah berdasarkan Undang-undang.

“Tapi itu tidak ada masalah karena di Tatib dan PP Nomor 12 tahun 2014 juga ada aturan,” katanya.

“Jadi saya juga tidak bisa salahkan mereka karena ini menyangkut mepetnya waktu. Lalu mereka bekerja berdasarkan jadwal Banmus akhirnya mereka tidak ada yang hadir. Ada yang sudah di Labanan, ada yang sudah di Derawan, sesuai dengan jadwal itu,” tambahnya.

Di samping itu, Madri Pani menegaskan bahwa rapat ini akan dijadwalkan kembali awal Januari 2024 mendatang.

“Dan itu tergantung jadwal bupati, kalau kami ini ngikut aja,” tandasnya. (jo/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel