A-News.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau mengeluarkan surat edaran penutupan tempat usaha hiburan, dalam rangka peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Pemilik usaha hiburan pun diminta menutup tempat usaha selama 3 hari sejak 27-29 Januari 2025.
Dalam SE bernomor 300/OL/I/Kespol-IV/2025 tertanggal 13 Januari 2025, yang bertanda tangan Bupati Berau Sri Juniarsih ini, ditujukan kepada pemilik usaha pub, bar, karaoke dan sejenisnya. Serta pemilik usaha arena bola sodok atau Biliard.
Surat edaran berisi aturan yang harus dipatuhi para pemilik usaha. Yakni penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Biliard), dalam rangka menghormati dan khidmatnya pelaksanaan “Peringatan Isra Miraj pada tanggal 27 Januari 2025 dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada tanggal 29 Januari 2025.
1. Semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di areal hotel wajib ditutup pada tanggal 27 Januari 2025 dan tanggal 29 Januari 2025.
2. Khusus untuk kegiatan operasional Arena Bola Sodok (Billiard) waktu buka yang diijinkan untuk tanggal 26 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
Pukul 10.00 Wita (siang)-16.00 Wita (siang)
Pukul 19.00 Wita (malam)-22.00 Wita (malam)
3. Pada tanggal 31 Januari 2025 dapat beroperasi seperti semula.
Keluarnya surat edaran ini berdasarkan Permendagri no 46 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 13 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam SE juga menyebutkan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana, berdasarkan BAB V Pasal 14 dan BAB VI Pasal 15 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (mel)