Follow kami di google berita

Tambah Pemasukan, RSUD Abdul Rivai Buka Ruang untuk Gerai Roti O

TANJUNG REDEB – Pemandangan menarik terlihat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai. Sebuah bangunan berwarna kuning oranye terlihat berdiri tegak di area pelataran parkir kendaraan roda dua di halaman rumah sakit plat merah tersebut.

Warna itu ternyata identik dengan salah satu brand franchise terkenal di Indonesia dengan sebutan Roti O. Keberadaan gerai itu pun mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Lantas, bagaimana gerai tersebut akhirnya bisa dibangun di dalam area rumah sakit?

Humas RSUD Abdul Rivai, Dani Apriat Maja, ketika ditemui menjelaskan bahwa pengajuan sewa lahan untuk pendirian gerai tersebut, dilakukan oleh PT Sebastian Citra Indonesia melalui brand Roti O, dan telah mendapatkan persetujuan pimpinan rumah sakit.

Keputusan pemberian izin dilakukan lantaran RSUD Abdul Rivai di tahun 2025 lalu memang membuka ruang bagi pihak ketiga untuk menyewa lahan di area rumah sakit, salah satunya brand roti dan kopi ternama, Roti O.

Ia menyampaikan bahwa tujuan menghadirkan tenant seperti Roti O, adalah untuk menciptakan suasana rumah sakit yang lebih nyaman dan humanis bagi pasien maupun keluarga penunggu.

“Selama ini, rumah sakit kerap identik dengan suasana tegang dan penuh kekhawatiran, sehingga diperlukan fasilitas penunjang yang dapat memberikan nuansa lebih santai. Dengan adanya fasilitas seperti ini, kita ingin menghadirkan nuansa yang berbeda,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, konsep menghadirkan tenant makanan dan minuman di lingkungan rumah sakit bukan hal baru. Sejumlah rumah sakit besar di luar daerah juga telah menerapkan konsep serupa, seperti RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, hingga rumah sakit di Tarakan. Bahkan rumah sakit swasta pun telah lebih dulu menghadirkan kafe atau tenant di area pelayanannya.

“Di luar daerah itu sudah biasa. Bahkan di beberapa rumah sakit, di sebelah poli ada kantin atau kafe. Ini untuk mendekatkan kebutuhan keluarga pasien. Jadi sebelum masuk poli, bisa ngopi dulu, lebih rileks,” tambahnya.

Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Abdul Rivai memiliki tarif sewa lahan. Hal ini memungkinkan rumah sakit menyewakan sebagian area kepada pihak ketiga secara legal dan sesuai regulasi.

“Karena kami BLUD, memang ada perda yang mengatur tarif sewa lahan. Jadi secara aturan tidak ada masalah,” tegas Dani.

Terkait perizinan, Dani menegaskan bahwa pengurusan dilakukan langsung ke pihak rumah sakit sebagai pengelola lahan. Berbeda dengan usaha di luar area rumah sakit yang harus melalui DPMPTSP, mekanisme di RSUD mengikuti sistem BLUD yang berlaku.

Meski demikian, pihak manajemen tetap memberi catatan tegas agar kehadiran Roti O tidak mengganggu pelayanan kesehatan. Lokasi pembangunan pun ditempatkan di luar ruangan poli agar aktivitas medis tetap berjalan normal.

“Saya sudah sampaikan sejak awal, jangan sampai pelayanan terganggu. Makanya dibangun di luar area poli. Pelayanan harus tetap jadi prioritas utama,” tegasnya.

Ke depan, manajemen membuka kemungkinan bagi brand lain untuk berpartisipasi, sepanjang sesuai aturan dan mendapat persetujuan pimpinan.

“Kalau ada yang mengajukan, tentu akan dipertimbangkan. Dilihat lahannya, dibahas di level pimpinan, baru diputuskan,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel