Follow kami di google berita

Syarat Vaksinasi WNA yang berada di Berau

A-News.id, Berau – Menurut informasi yang kami dapatkan melalui instansi terkait, ada beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kabupaten Berau belum mendapatkan vaksin covid-19, sedangkan sertifikat vaksin sangat diperlukan untuk syarat administrasi dalam hal keberangkatan keluar daerah, maupun keluar negeri.

Dilansir dari imigrasi.go.id, vaksinasi dapat dilakukan oleh WNA melalui dua cara, diataranya dengan cara menghubungi kedutaan besar negaranya di Jakarta, yang kedua yakni dengan mengajukan kepada perusahaan WNA tersebut.

Kemudian untuk persyaratan yang harus dipenuhi WNA yang ingin divaksinasi, harus mengacu kepada kebijakan dari Ditjen Imigrasi dan Ditjen Dukcapil, karena saat mau divaksinasi harus menunjukkan identitas diri yang valid untuk kebutuhan pendataan dan sertifikat vaksinasi covid-19, maka WNA tersebut harus memenuhi izin tinggal keimigrasiannya dan ada surat keterangan atau data kependudukan dari Dukcapil.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Berau, Iswahyudi mengatakan, vaksinasi dapat diberikan kepada orang asing yang berada di Kabupaten Berau apabila dirinya telah punya surat izin tinggal yang terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau.

“Yang terpeting surat yang dikeluarkan olehh capil dapat terbaca oleh system P-Care, kalau tidak terbaca oleh P-Care  maka biar divaksin pun tidak bisa di input datanya, dan tidak bisa dapat sertifikat,” ujar Iswahyudi.

Iswahyudi mengatakan, saat ini sempat ada satu WNA yang divaksin, namun melalui program vaksin Covid-19 seperti vaksin gotong royong.

“pernah 1 saja, itu yang melalui program, melalui vaksin gotong royong perusahaan, saya tidak ada datanya, itu WNA india dari perusahaan sawit,” tutupnya.(dit)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel