Follow kami di google berita

SURAT EDARAN BUPATI TERKAIT DISPENSASI PASIR AKAN DICABUT

ANEWS, Berau – Menindaklanjuti pertemuan antara Koperasi Penambang Pasir Kabupaten Berau dengan Jajaran Pemkab Berau, Senin, 29/3, Pemkab akan mengeluarkan kebijakan dalam waktu dekat untuk memastikan kegiatan penambangan pasir Galian C dapat dilanjutkan dimana para penambang pasir yang tergabung dalam koperasi beroperasi di bawah perusahaan yang sudah memiliki izin penambangan pasir dari Kementerian ESDM pusat.

Datu Kesuma, Asisten I Setda Berau, Selasa, 30/3/2021  menyampaikan bahwa dalam 1 – 2 hari ini akan ada kebijakan pemerintah daerah terkait kegiatan penambangan pasir di Berau, dengan melakukan tahap awal berupa pembahasan tentang penetapan besaran pajak yang dikenakan sebagai PAD Berau, dan menyusul pencabutan Surat Edaran Bupati Berau terkait pemberian dispensasi penambangan galian c sebelumnya, yang gugur dengan sendirinya setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dan pihaknya berharap para penambang pasir yang bernaung di bawah koperasi penambang pasir Kabupaten Berau dapat bekerjasama dengan salah satu perusahaan di Berau, yang sudah memegang perizinan penambangan pasir dari Kementerian ESDM.

Menurut Datu Kesuma, setelah ada kesepakatan antara para penambang di bawah naungan koperasi dengan pihak perusahaan pemegang izin, baru nanti ada kebijakan pemerintah terkait dimulainya operasional penambangan pasir galian c ini.

Dan tentu ada hal-hal yang harus disepakati dulu antara koperasi dan pihak perusahaan pemegang izin.

Datu Kesuma, Asisten I Setda Berau

Datu Kesuma juga menyampaikan bahwa memang tidak mudah untuk mengurus perizinan seperti galian c ini ke pusat, belum lagi rekom dari instansi terkait lainnya, ke provinsi lalu ke ESDM di Jakarta.

Dia juga berharap ada kerjasama antara koperasi penambang pasir dengan perusahaan ini untuk sementara waktu, sampai mereka juga nantinya bisa mengurus perizinannya.

Terkait surat edaran bupati yang terdahulu, Datu Kusuma mengatakan Pemkab akan mencabutnya jika semuanya sudah siap, termasuk kesiapan para penambang pasir di bawah naungan koperasi yang beroperasi di bawah izin perusahaan yang sudah memegang izin dari Kementerian ESDM itu.

“Begitu dicabut, mereka sudah sepakat dan siap, lalu bisa berjalan,” kata Asisten I.

Ketika ditanya soal pendapatan daerah nantinya yang akan diterima Pemkab Berau berupa pajak galian c, Datu Kesuma secara diplomatis mengatakan akan memberikan hasil yang lumayan besar kepada PAD Berau. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel