Follow kami di google berita

SURAT EDARAN BUPATI: PERUSAHAAN DILARANG MEMBERIKAN IZIN CUTI KARYAWAN KELUAR DAERAH BERAU

ANEWS, Berau – Menyikapi melonjak tajamnya pasien positif PCR Covid-19 dari Klaster Perjalanan di perusahaan-perusahan tambang Sub Contractor Berau Coal belakangan ini, Plt Bupati Berau Rabu, 30/12 menerbitan Surat Edaran bernomor 562/674.2 Penta Tentang Pembatasan Pemberian Izin Cuti atau Keluar Daerah.

Edaran tersebut diambil sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dengan perwakilan perusahaan yang dipimpin Plt Bupati Berau, Rabu (30/12) di Balai Mufakat, Tanjung Redeb.

Dari rapat yang juga dihadiri Kadisnaker Berau, Junaidi tersebut, diminta kepada pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau untuk tidak memberikan izin cuti karyawannya keluar daerah Berau. Cuti dapat diganti dengan kompensasi sebagaimana diatur sesuai dengan peraturan dan kemampuan perusahaan masing-masing;

Perusahaan juga diminta menegakkan disiplin menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerjanya masing-masing, dengan menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan 3M, dengan wajib memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Dan bagi perusahaan yang melanggar protokol Pencegahan Covid-19 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020.

Plt. Bupati Berau (kiri) Kadisnaker (kanan)

Sementara untuk karyawan perusahaan yang keluar daerah Berau dengan alasan penting atau darurat, jika kembali ke Berau wajib menunjukkan surat keterangan Kesehatan uji Test PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif ada saat keberangkatan dari daerah asal.

Sedangkan bagi karyawan perusahaan yang tidak dapat menunjukkan hasil uji Test PCR atau rapid antigen setiba di bandara, akan diperiksa petugas Satgas Covid dan biayanya dibebankan kepada pelaku perjalanan tersebut. Dan apabila hasilnya positif, maka wajib dikarantina dengan biaya ditanggung sendiri.

Khusus kepada Pimpinan Perusahaan agar menghentikan sementara penempatan tenaga kerja antar kerja antar daerah, sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah Nomor B-8855/PK.01.00/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (AKAD).

Surat edaran Bupati ini berlaku sejak 30 Desember 2020 sampai 14 Januari 2020 dan bisa diperpanjang bila kondisi penyebaran covid-19 masih terus meningkat.

Dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Berau ini diharapkan semua pihak terkait, dan masyarakat dapat mengawasi dan memantau penerapannya di lapangan, khususnya di perusahaan sub contractor tambang yang ada di Kabupaten Berau. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel