Follow kami di google berita

Sudah Dibahas, KPU Berau Akan Tetapkan Lokasi Kampanye Akbar

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah melakukan pembahasan lokasi kampanye akbar saat pelaksanaan rapat kordinasi beberapa waktu lalu bersama stakeholder terkait lainnya.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menerangkan, nantinya lokasi kampanye akbar akan ditetapkan oleh KPU Berau berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang akan dibagikan nantinya.

“Sudah dibahas saat rakor kemarin, lokasi kapanye terbuka difasilitasi KPU,” ujarnya.

Belum diketahui secara pasti dimana lokasi titik yang akan difasilitasi oleh KPU Berau, pastinya hal itu akan dibagikan setelah SK tersebut di tandatangani.

“Nanti setelah di SK kan ya,” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa kampanye untuk calon legislatif, calon presiden, dan wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 akan dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama periode kampanye tersebut, peserta diperbolehkan untuk memasang atribut kampanye seperti spanduk dan baliho.

“Mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu diizinkan untuk memasang atribut kampanye seperti spanduk dan baliho,” ujarnya.

Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, dia menjelaskan bahwa Keputusan Penetapan Lokasi Pemasangan (KPU) akan menentukan lokasi sesuai dengan peraturan pemilu. Spanduk atau baliho peserta pemilu hanya boleh dipasang di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel