Follow kami di google berita

DISNAKER BERAU TIDAK DIDENGAR HIMBAUAN UNTUK SEMUA SUB KONTRAKTOR BERAU COAL DENGAN TIDAK MEMBERIKAN LAPORAN TERKAIT PENEMPATAN KERJA (AKAD) DAN RENCANA PERJALANAN CUTI KARYAWAN DI MASA PANDEMI SEPERTI YANG DIMINTA

ANEWS, Berau – Terus bertambahnya klaster baru positif Covid-19, baik di lingkungan perusahaan sub kontraktor PT Berau Coal, seperti PT SIS, maupun Nakes di Kabupaten Berau, telah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat Kabupaten Berau akan bertambahnya penyebaran Covid-19.  Dan ditengarai masih ada kelemahan dan celah kelengahan, kalau tidak mau disebut kecolongan dalam penerapan disiplin kepatuhan terhadap protocol Kesehatan pencegahan penebaran wabah Covid-19, khususnya di lingkungan perusahaan sub-kon tambang.  Itu merupakan tanggungjawab, baik perusahaan maupun instansi, dinas-dinas yang terkait yang melaksanakan maupun yang mengawasi pelaksanaan prokes covid-19.

Surat edaran Dirjen Penempatan Kerja dan Perluasan kesempatan Kerja Kemenaker, dan ketentuan aturan bahkan Peraturan Bupati No 52 Tahun 2020 sudah ada, tetapi masih saja muncul klaster-klaster baru positif covid di lingkungan perusahaan tambang di kabupaten Berau. Dimana masalahnya?

Diduga masih banyak perusahaan yang tidak sepenuhnya melakukan dan memastikan prokes covid dijalankan dengan sungguh-sungguh,

Risdauli Sinaga, S. Si, M. Si, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau mengatakan kepada ANews, Rabu, 2/12, sampai saat ini semua sub kontraktor Perusahaan Tambang PT. Berau Coal tidak memberikan laporan ke Disnaker Berau, sebagai tindak lanjut surat-surat yang pernah dikirimkan Disnaker Berau ke semua perusahaan sub-kontraktor tambang itu terkait jumlah penempatan karyawan antar kerja antar daerah (AKAD) yang dilakukan perusahaan tersebut di masa pendemi covid-19, juga laporan terkait jumlah mereka yang melakukan perjalanan cuti selama masa pandemic-19.

Risdauli mengatakan seolah mereka tidak mengindahkan surat-surat yang dikirimkan ke mereka sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI Nomor B-8855/PK.01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Nomor B-15025/PK.01.00/VI/2020 tentang Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Pada Masa Pandemi Covid-19, Bupati Berau dan Disnakertrans Kabupaten Berau juga sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau dengan Surat Bupati Berau Nomor 562/206.2 Penta, Surat Edaran Bupati Berau Nomor 562/767 2 Penta tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Lowongan Kerja di Perusahaan dan Surat Disnakertrans Kabupaten Berau tentang Permintaan Data Tenaga Kerja Terdampak Covid-19.

“Memang bidang pengawasan ketenagakerjaan ada di bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Kaltim, tetapi laporan dan rekomendasi mereka masih ke Disnaker Berau,” ujar Risdauli.

Secara terpisah Sab’an, Kordinator Bidang Pengawasan Disnaker Prov. Kaltim yang ditempatkan di Kabupaten Berau, membenarkan pihaknya sebagai yang melakukan fungsi pengawasan, namun dia mengatakan bahwa rekomendasi dan pelaporan perusahaan tersebut terkait ketenagakerjaan masih di Disnaker Berau.

Disnaker Berau juga mengatakan bidang pengawasan Provinsi Kaltim yang ditempatkan di Berau juga sebetulnya mengetahui karena ada tembusan untuk mereka, jika ada pelaporan dari perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya Perbup No. 52 Tahun 2020 itu, Sa’ban mengatakan pihaknya bersedia dilibatkan dalam implementasi perbup ke perusahaan-perusahaan sub-kontraktor tambang yang ada di Kabupaten Berau, meskipun pihaknya tidak ikut dalam sidak yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid Berau ke PT SIS beberapa waktu lalu.

Sementara Arif H. External PT. Berau Coal saat dikonfirmasi ANews lewat WA, sampai berita ini dinaikkan, tidak memberi jawaban atau keterangan. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel