Follow kami di google berita

Pemprov Kaltara Belajar Pengelolaan CSR ke Berau

A-News.id, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menerima kunjungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Ruang Kakaban Setkab Berau, Jumat (24/11/2023). Kunjungan Pemprov Kaltara disambut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, didampingi beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kunjungan ini sebagai sarana bertukar pengalaman sekaligus media pembelajaran perihal pengelolaan dana CSR atau Tanggung Jawabnya Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.

Sekkab Berau, Muhammad Said menyampaikan, Forum CSR/TJSL senantiasa berkembang baik di Kabupaten Berau. Beberapa kegiatan yang sebenarnya tidak mampu dicover oleh pemerintah daerah, pada akhirnya bisa berjalan dengan baik karena kontribusi dan peran serta yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan swasta.

Contohnya, penanganan Pandemi Covid-19 dan penyelesaian jembatan Sambaliung yang baru-baru ini berlangsung.

“Apalagi di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020 sampai 2021 itu luar biasa dampaknya. Kalo tidak ada support dari sektor swasta rasanya kita (pemerintah) agak berat untuk menanganinya,” ujar Said.

Dijelaskannya, pada dasarnya semua kegiatan atau penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan masyarakat dapat dicover melalui APBD. Namun itu tidaklah cukup. Maka untuk mengatasi kekurangan tersebut dibuatlah Forum CSR/TJSL.

“Sebenarnya semua kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat itu bisa kita cover dengan APBD. Tetapi tidak semua anggaran itu mampu menutupi hal-hal yang sifatnya fleksibel. Maka dimanfaatkan forum CSR/TJSL. Itu sangat membantu pembiayaan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan,” beber Said.

Ditegaskannya, Forum CSR/TJSL di Kabupaten Berau dilaksanakan atas dasar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 674 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Berau.

Dia memaparkan, tujuan dari terbentuknya perda ini antara lain; menyelaraskan program TJSLP dengan program kerja pemerintah, menghindari penyalahgunaan dalam pelaksanaan TJSLP, memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan TJSLP, mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sejahtera, serta mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui interaksi harmonis antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.

Namun demikian, Said juga menyampaikan salah satu kesulitan yang dialami oleh pemerintah dalam mengelola Forum CSR/TJSL ini. Ia mengatakan bahwa dana CSR/TJSL tidak dihimpun langsung oleh pemerintah, sebab dana tersebut melekat langsung pada perusahaan. Pemerintah hanya memberikan arahan pengerjaan serta regulasi-regulasi yang mengaturnya.

“Memang sampai saat ini terdapat beberapa celah yang membuat kami kesulitan. Sebab  dana CSR yang dikelola oleh perusahaan itu tidak diberikan kepada kami,” ujarnya.

“Dana tersebut tidak langsung kami himpun sendiri. Karena itu bisa menimbulkan banyak persoalan-persoalan baru ketika itu dilakukan,” imbuhnya. (ADV/jo/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel