Follow kami di google berita

PT Berau Coal Diduga Penjarakan Masyarakat Gegara Memiliki Sertifikat Palsu Yang Diterbitkan Mantan Kakamp

A-News.id, Tanjung Redeb – Kasus penyerobotan lahan dan dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan di Gurimbang, kini berproses hingga ke Kasasi. Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo.

“Sekarang sedang mengajukan Kasasi,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam persoalan itu, bermula dari adanya sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mantan kepala Kampung Gurimbang, yang telah ditetapkan sebagai terpidana.

“Jadi terdakwa yang saat ini berproses adalah Yuppiter dan Magdalena,” katanya.

Dijelaskannya, PT Berau Coal melakukan proses hukum atas perbuatan terdakwa tersebut. Dimana, proses itu juga berlanjut hingga ke peradilan perdata.

“Jadi yang diajukan itu tidak cuman pidananya saja. Perdata juga berproses,” terangnya.

Lebih lanjut, saat ini terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Redeb. Hingga menunggu putusan Kasasi.

“Putusan kasasi belum keluar. Dan setelah kasasi pun masih ada upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh,” jelasnya.

Ito menyebut, Yuppiter dan Magdalena bukan merupakan warga Gurimbang. Keduanya merupakan pendatang yang berdomisili di kawasan perkotaan.

“Mereka menerbitkan SKT di tanah milik negara. Dan itu tidak mungkin dilakukan ganti rugi,” jelasnya.

Ito menerangkan, bahwa PT Berau Coal berstatus PKP2B. Yang artinya, bekerjasama dengan pemerintah untuk mengelola lahan tersebut.

“Jadi memang konflik lahan ini antara PT Berau Coal, pemerintah dan terdakwa,” tuturnya.

Sementara itu, Superintendent Corporate Comunication PT Berau Coal, Rudhini saat dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut belum memberikan jawaban. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel