Follow kami di google berita

Setelah Bebas Murni, Sambil Menunggu In Kracht, Suprianto Mulai Lakukan Adaptasi di Tempat Kerja

ANEWS, Berau – Suprianto, SH, Selasa 8/6/2021, yang baru saja menjalani hari-hari kebebasannya setelah divonis bebas murni berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr pada Selasa, 25/5/2021 lalu karena tidak terbukti dugaan korupsi yang didakwakan kepadanya, kini sudah mulai kembali melakukan penyesuaian atau beradaptasi di tempat kerjanya sebagai pejabat Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, sambil menunggu kasusnya “in kracht”.

Suprianto, mengatakan bahwa dirinya belum aktif betul, masih menunggu in kracht kasusnya, Kita tidak tahu program kejaksaan, karena haknya untuk melakukan kasasi sesuai undang-undang.

Lebih lanjut, Suprianto mengatakan programnya kedepan akan fokus apa yang menjadi tugas pokoknya.

“Itu yang saya akan kerjakan, saya ini melayani masyarakat, melayani beberapa corporate, saya mengarahkannya sesuai aturan undang-undang, Itulah sebabnya kami itu tidak berani mengambil kebijakan di luar aturan,” ujar Suprianto.

Nanti, lanjut Suprianto, dia akan secara resmi melaporkan ke Bupati bersama kuasa hukumnya terkait proses hukum yang sudah dijalaninya sampai saat ini, yang sudah divonis bebas murni oleh pengadilan tipikor. (mik)

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel